Correct Article 19
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Current Text
(1) Pembudi Daya Ikan, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, Pengolah Ikan, dan Pemasar Ikan yang telah melakukan input data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), mendapatkan laporan Stelina.
(2) Laporan Stelina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. nomor laporan Stelina;
b. kode batang (barcode) atau ID Stelina;
c. data laporan ketertelusuran; dan
d. logo Stelina.
Your Correction
