Correct Article 7
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Current Text
Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional untuk Hasil Perikanan yang berasal dari produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dan Hasil Perikanan yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dilakukan melalui:
a. Ketertelusuran Internal; dan
b. Ketertelusuran Eksternal.
Your Correction
