Correct Article 3
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Current Text
(1) Setiap Pelaku Usaha wajib menerapkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Nelayan;
b. Pembudi Daya Ikan;
c. pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan;
d. Pengolah Ikan; dan
e. Pemasar Ikan.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibedakan berdasarkan skala usaha yang terdiri atas:
a. mikro;
b. kecil;
c. menengah; dan
d. besar.
Your Correction
