Correct Article 8
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Current Text
(1) Ketertelusuran Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi keseluruhan input dan proses dalam kegiatan praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran.
(2) Ketertelusuran Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Nelayan dan Pembudi Daya Ikan pada rantai pasok praproduksi dan produksi.
(3) Ketertelusuran Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, pengolah Ikan, dan Pemasar Ikan pada rantai pasok distribusi, pengolahan, dan pemasaran.
Your Correction
