Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional bertujuan: a. memantau ketersediaan stok Ikan dan pengelolaan informasi logistik; b. memastikan ketertelusuran Bahan Baku berasal dari hasil Penangkapan Ikan yang tidak melanggar hukum, dilaporkan, diatur, dan/atau Pembudidayaan Ikan yang memenuhi prinsip cara pembenihan Ikan yang baik atau cara budi daya Ikan yang baik; c. melindungi konsumen dari tindakan pemalsuan atau kecurangan pada Hasil Perikanan yang disengaja demi meraih keuntungan finansial secara ekonomi; d. memantau konektivitas ekosistem logistik Ikan yang menjangkau seluruh wilayah secara efisien; e. membantu proses penarikan Hasil Perikanan lebih cepat saat diperlukan; dan f. menjamin mutu dan keamanan Hasil Perikanan dari potensi kontaminasi diseluruh rantai pasok. (2) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Stelina.
Your Correction