Correct Article 5
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Current Text
(1) Kewajiban menerapkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional bagi Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b bagi skala usaha mikro dan kecil dilakukan dengan penginputan data.
(2) Penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang memuat paling sedikit:
a. lokasi lahan budi daya;
b. jenis Ikan yang dipanen;
c. volume Ikan yang dipanen; dan
d. tujuan pemasaran.
(3) Kewajiban menerapkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional bagi Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Pengolah Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, dan Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e bagi skala usaha mikro dilakukan dengan penginputan data.
(4) Penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang paling sedikit memuat:
a. asal Ikan diperoleh;
b. volume Ikan yang diperoleh;
c. jenis Ikan yang diperoleh; dan
d. tujuan penjualan.
Your Correction
