Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional untuk Hasil Perikanan yang berasal dari Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d dilakukan melalui Ketertelusuran Internal dan Ketertelusuran Eksternal. (2) Dalam rangka Ketertelusuran Internal dan Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang melakukan Impor Hasil Perikanan wajib melakukan penginputan data yang paling sedikit meliputi: a. tujuan distribusi; b. jenis dan volume Hasil Perikanan yang didistribusikan; c. tanggal pembelian dan/atau penjualan; d. harga jual Hasil Perikanan; dan e. identitas perusahaan negara asal. (3) Selain penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat: a. nomor persetujuan Impor berupa rencana kebutuhan Impor dan perizinan Impor; b. jenis dan volume Ikan yang diimpor; c. harmonized system (HS) code; d. negara asal; e. jenis penggunaan; f. sarana pengangkutan; dan g. tempat pemasukan. (4) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
Your Correction