Correct Article 16
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Current Text
(1) Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional untuk Hasil Perikanan tujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dilakukan melalui Ketertelusuran Internal dan Ketertelusuran Eksternal.
(2) Dalam rangka Ketertelusuran Internal dan Ketertelusuran Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang melakukan Ekspor Hasil Perikanan
wajib melakukan penginputan data yang paling sedikit meliputi:
a. kodifikasi produk;
b. jumlah, jenis, merek, dan nomor kemasan;
c. nomor dan tanggal packing list; dan
d. nama tujuan penerima produk Ekspor.
(3) Selain penginputan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan interkoneksi data yang paling sedikit memuat:
a. volume Hasil Perikanan;
b. harmonized system (HS) code;
c. harga ikan yang diekspor;
d. negara tujuan Ekspor;
e. tempat pengiriman; dan
f. tanggal pengiriman.
(4) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
Your Correction
