Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional adalah sistem untuk memastikan ketertelusuran ikan, rantai pasok, dan produk perikanan secara elektronik dengan mengintegrasikan sistem informasi mulai dari penangkapan, pembudidayaan, distribusi, pengolahan, dan pemasaran. 2. Ketertelusuran Internal adalah kemampuan menelusuri riwayat, penerapan, atau lokasi hasil perikanan sejak diterima, diproses sampai menjadi produk akhir yang siap dipasarkan. 3. Ketertelusuran Eksternal adalah kemampuan menelusuri riwayat, penerapan atau lokasi asal bahan baku hasil perikanan yang diterima dan tujuan peredaran produk, termasuk konsumen. 4. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 5. Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa Ikan hidup, Ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya. 6. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 7. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 8. Penanganan Ikan adalah suatu rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan terhadap Ikan tanpa mengubah bentuk dasar. 9. Distribusi Ikan adalah kegiatan penyaluran Ikan mulai dari pengadaan, penyimpanan, transportasi, hingga pemasaran. 10. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan. 11. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan Ikan. 12. Pengolah Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan penanganan dan/atau pengolahan Ikan. 13. Pemasar Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan kegiatan Pemasaran Ikan. 14. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 15. Bahan Baku adalah Ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budi daya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan. 16. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. 17. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 18. Penangkapan Ikan Terukur adalah Penangkapan Ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona Penangkapan Ikan Terukur, berdasarkan kuota Penangkapan Ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya Ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 20. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 21. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.
Your Correction