Correct Article 22
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Current Text
(1) Untuk optimalisasi pelaksanaan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional, Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, Pengolah Ikan, serta Pemasar Ikan dalam penerapan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(3) Untuk optimalisasi pelaksanaan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional, direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya melakukan monitoring dan evaluasi kepada Pembudi Daya Ikan dalam penerapan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional.
(4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(5) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan terhadap:
a. ketaatan dan kepatuhan Pembudi Daya Ikan, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, Pengolah Ikan, serta Pemasar Ikan dalam pelaksanaan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional;
b. operasionalisasi sistem; dan/atau
c. kelimpahan atau kekurangan Hasil Perikanan di suatu wilayah.
(6) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b ditemukan ketidaksesuaian, Direktur Jenderal dan/atau direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan.
(7) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditemukan kelimpahan atau kekurangan Hasil Perikanan di suatu wilayah, Kementerian dapat melakukan upaya pemerataan distribusi ikan.
(8) Dalam rangka monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal dan/atau direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya sesuai dengan kewenangannya dapat membentuk tim.
(9) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal dan direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan perikanan budi daya sesuai dengan kewenangannya menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan terkait Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional.
Your Correction
