Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2024 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SAKTI WAHYU TRENGGONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG SISTEM KETERTELUSURAN DAN LOGISTIK IKAN NASIONAL BENTUK DAN FORMAT TANDA DAFTAR REGISTRASI A. BENTUK TANDA DAFTAR REGISTRASI B. FORMAT TANDA DAFTAR REGISTRASI Format Tanda Daftar Registrasi ini ditulis dalam Bahasa INDONESIA menggunakan jenis huruf Times New Roman ukuran 11 dengan warna huruf biru tua yang berisi didalamnya gambar dan informasi yang menerangkan sebagai berikut: 1. Logo Kementerian : gambar Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Garuda berwarna emas diletakkan di tengah-tengah paling atas dengan ukuran berdiameter 2,5 (dua koma lima) centimeter. 2. Nama Kementerian : baris pertama menyebutkan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik INDONESIA. 3. Judul Tanda Registrasi : baris pertama menyebutkan Tanda Registrasi pembudi daya Ikan, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, pengolah Ikan, serta TANDA REGISTRASI ….. Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional Pemasar Ikan dan baris kedua menyebutkan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional. 4. Nomor ID registrasi : merupakan nomor ID unik Stelina bagi setiap pembudi daya Ikan, Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan, pengolah Ikan, serta Pemasar Ikan yang dikeluarkan oleh aplikasi Stelina. 5. Keterangan terdiri atas : Nama : nama unit usaha Alamat : alamat lokasi unit usaha NIB : Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS Nomor KUSUKA : nomor Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 32 TAHUN 2024 TENTANG SISTEM KETERTELUSURAN DAN LOGISTIK IKAN NASIONAL LOGO SISTEM KETERTELUSURAN DAN LOGISTIK IKAN NASIONAL dengan spesifikasi: a. Bentuk : sekumpulan bangun datar dengan bentuk ikan b. Warna : biru tua, biru muda, dan hijau c. Arti : 1. Ikan yang berenang ke kanan melambangkan kemajuan dan optimisme untuk mencapai tujuan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional. 2. Bentuk Ikan yang dinamis dan lincah melambangkan kelincahan dan efisiensi dalam Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional. 3. Ekor Ikan melambangkan energi yang secara kontinu bergerak di tengah era persaingan global. 4. Mata Ikan melambangkan kepatuhan dan ketelitian atas standar ketertelusuran dan kelestarian Ikan. 5. Warna biru tua melambangkan lautan, kepercayaan, dan stabilitas yang mencerminkan komitmen Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional untuk membangun sistem yang terpercaya dan stabil dalam pengelolaan perikanan. 6. Warna biru muda melambangkan keberlanjutan yang menunjukkan komitmen Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional untuk menjaga kelestarian sumber daya Ikan pada perairan laut dan perairan darat. 7. Warna hijau melambangkan keseimbangan yang menunjukkan komitmen Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional untuk menjaga keseimbangan alam, ekosistem dan stok Ikan. MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SAKTI WAHYU TRENGGONO
Your Correction