Correct Article 21
PERMEN Nomor 32 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2024 tentang Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional
Current Text
(1) Direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan budi daya melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keakuratan input data yang dilakukan oleh Pembudi Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (2).
(2) Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keakuratan input data yang dilakukan oleh Pelaku Usaha pengadaan Ikan, sortasi, grading, dan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pengolah Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), serta Pemasar Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 17 ayat (2).
(3) Verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keakuratan input data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala usaha mikro dan kecil dilakukan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keakuratan input data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala usaha menengah dan besar dilakukan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keakuratan input data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk skala usaha mikro dilakukan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(6) Verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran dan, keakuratan input data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk skala usaha kecil, menengah, dan besar dilakukan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction
