PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SUN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan SUN, dilakukan penyusunan:
a. strategi dan kebijakan pengelolaan SUN; dan
b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio SUN.
(2) Strategi dan kebijakan pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penetapan:
a. strategi dan kebijakan tahunan; dan/atau
b. strategi dan kebijakan jangka menengah.
(3) Strategi dan kebijakan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(4) Strategi dan kebijakan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri.
(5) Strategi dan kebijakan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. metode penerbitan SUN yang akan digunakan untuk memenuhi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. komposisi penerbitan SUN berdasarkan denominasi mata uang dan jenis instrumen; dan
c. target indikator risiko utang tahunan.
(6) Strategi dan kebijakan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. kebijakan pengelolaan SUN dalam kerangka kebijakan pengelolaan utang secara umum;
b. komposisi pengadaan utang baru, termasuk yang bersumber dari penerbitan SUN; dan
c. target indikator risiko utang jangka menengah.
(7) Perencanaan dan penetapan struktur portofolio SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara efisien berdasarkan praktik yang berlaku umum di pasar keuangan untuk meminimalkan biaya bunga utang pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi.
(8) Penyusunan struktur portofolio SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
(1) Menteri menyelenggarakan pengelolaan SUN.
(2) Pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a. penatausahaan;
b. pertanggungjawaban; dan
c. publikasi informasi.
(1) Penatausahaan atas pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
a. penerbitan/penjualan SUN melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
b. pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo;
c. penukaran SUN;
d. pembayaran bunga dan pokok SUN;
e. pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen; dan
f. pengelolaan rekening kas negara untuk transaksi SUN.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaan SUN dapat dilakukan melalui aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder.
(3) Menteri dapat mendelegasikan penyelenggaraan pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d kepada Direktur Jenderal.
(4) Menteri dapat mendelegasikan penyelenggaraan pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f kepada pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan perbendaharaan negara.
(5) Kegiatan pengelolaan rekening kas negara untuk transaksi SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Selain kegiatan penatausahaan atas pengelolaan SUN oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4), Bank INDONESIA melaksanakan kegiatan penatausahaan atas pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf e.
(2) Penatausahaan atas pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penjualan SUN melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, dalam hal Bank INDONESIA sebagai agen lelang yang mencakup kegiatan:
1. mengumumkan rencana lelang SUN kepada peserta lelang SUN;
2. melaksanakan lelang SUN melalui penerimaan penawaran lelang SUN dari peserta lelang SUN;
3. menyampaikan hasil penawaran lelang SUN;
dan
4. mengumumkan pemenang lelang SUN dan hasil lelang SUN kepada peserta lelang;
b. pembayaran bunga dan pokok SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d; dan
c. pencatatan kepemilikan, kliring, dan Setelmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e.
(1) Penerbitan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan di Pasar Perdana.
(2) Penerbitan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tematik dalam rangka mendukung program Pemerintah.
(3) Program Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa program Pemerintah yang berkelanjutan di bidang lingkungan, sosial, kemaritiman, dan/atau program Pemerintah lainnya.
(1) Penerbitan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui:
a. penerbitan seri baru (new issuance); dan/atau
b. penerbitan kembali (reopening).
(2) Penerbitan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan berlaku pada tanggal Setelmen.
(3) Dalam rangka penerbitan SUN, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN struktur, ketentuan, dan persyaratan (terms and condition) atas setiap SUN yang diterbitkan dengan mencantumkan paling sedikit:
a. seri dan nilai nominal;
b. tanggal jatuh tempo;
c. tanggal pembayaran bunga, dalam hal SUN dengan kupon;
d. tingkat bunga, dalam hal SUN dengan kupon;
e. frekuensi pembayaran bunga, dalam hal SUN dengan kupon;
f. cara perhitungan pembayaran bunga, dalam hal SUN dengan kupon;
g. ketentuan tentang hak untuk membeli kembali SUN sebelum jatuh tempo; dan
h. ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
(1) Penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan melalui metode:
a. lelang; dan/atau
b. tanpa lelang.
(2) Penjualan SUN melalui metode lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan penawaran pembelian SUN melalui:
a. penawaran pembelian kompetitif; atau
b. penawaran pembelian nonkompetitif.
(3) Penentuan alokasi pembelian SUN yang dapat dimenangkan dari penawaran pembelian kompetitif atau penawaran pembelian nonkompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan dan pemenuhan target pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Alokasi pembelian SUN yang dapat dimenangkan dari penawaran pembelian kompetitif atau penawaran pembelian nonkompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan pada pengumuman rencana lelang SUN.
(5) Penjualan SUN melalui metode tanpa lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
a. penempatan melalui transaksi bilateral (private placement);
b. pengumpulan pemesanan (bookbuilding);
c. transaksi langsung; atau
d. metode lain sesuai praktik bisnis yang mapan.
(6) Kegiatan penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal melalui Direktorat Surat Utang Negara.
(1) Pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan penukaran SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan di Pasar Sekunder.
(2) Pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. tunai; dan/atau
b. penukaran SUN.
(3) Pembelian kembali SUN dengan cara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan dengan melakukan pelunasan SUN sebelum jatuh tempo dan penyelesaian transaksinya melalui pembayaran secara tunai.
(4) Pembelian kembali SUN dengan cara penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan melakukan pelunasan SUN sebelum jatuh tempo dan penyelesaian transaksinya melalui penyerahan SUN atau surat berharga syariah negara sebagai seri penukar.
(5) Penyediaan SUN atau surat berharga syariah negara sebagai seri penukar sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan melalui:
a. penerbitan seri baru (new issuance); dan/atau
b. penerbitan kembali (reopening).
(6) Penerbitan seri baru (new issuance) dan/atau penerbitan kembali (reopening) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan satu kesatuan transaksi dari pembelian kembali SUN.
(1) Pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan melalui metode:
a. lelang; dan/atau
b. tanpa lelang.
(2) Pembelian kembali SUN melalui metode tanpa lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
a. transaksi bilateral (bilateral buyback);
b. pengumpulan pemesanan (bookbuilding);
c. transaksi langsung; atau
d. metode lain sesuai praktik bisnis yang mapan.
(3) SUN yang dibeli kembali oleh Pemerintah dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
(4) Kegiatan pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal melalui Direktorat Surat Utang Negara.
(1) Dalam pelaksanaan transaksi penerbitan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan pembelian kembali SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal melalui Direktorat Surat Utang Negara menyusun rekomendasi:
a. acuan (benchmark) harga atau yield yang merupakan batasan harga atau yield indikatif SUN (owner estimate); dan/atau
b. tingkat kupon.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan.
(3) Acuan (benchmark) harga atau yield yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal digunakan sebagai pedoman dalam penentuan rekomendasi hasil transaksi penerbitan SUN dan pembelian kembali SUN.
(1) Penetapan hasil penerbitan SUN atau pembelian kembali SUN dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Penetapan hasil penerbitan SUN atau pembelian kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terlebih dahulu dengan melakukan penghitungan Setelmen yang didasarkan pada jenis, mata uang, metode, dan karakteristik lain.
(3) Hasil penerbitan SUN atau pembelian kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada otoritas terkait di bidang pasar modal.
(4) Penetapan hasil penerbitan atau pembelian kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Setelmen.
(5) Ketentuan mengenai penghitungan Setelmen atas penerbitan atau pembelian kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal.
(6) Pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank INDONESIA.
(1) Pembayaran bunga dan pokok SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilakukan secara penuh dan tepat waktu.
(2) Pembayaran atas bunga SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan jatuh tempo.
(3) Pembayaran atas pokok SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat jatuh tempo SUN atau sebelum jatuh tempo SUN melalui pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder.
(4) Bank INDONESIA bertindak selaku agen penatausahaan SUN yang melaksanakan pembayaran bunga dan pokok SUN kepada investor SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b.
Aktivitas lain dalam pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) meliputi:
a. pengembangan instrumen SUN;
b. perluasan basis investor;
c. peningkatan literasi keuangan dan investasi pada SUN melalui kegiatan komunikasi publik;
d. pengembangan infrastruktur transaksi penerbitan dan pembelian kembali SUN;
e. penyediaan seri SUN acuan (benchmark) dan kuotasi harga SUN;
f. pengaturan dan pengembangan sistem dealer utama (primary dealer system) dalam mendukung penjualan/penerbitan SUN dan pengembangan pasar SUN serta penunjukan pihak yang membantu dalam penjualan SUN; dan/atau
g. penyediaan fasilitas peminjaman SUN.
(1) Direktorat Jenderal dapat menunjuk pihak untuk membantu dalam mendukung kelancaran pelaksanaan penjualan SUN dan/atau pembelian kembali SUN sesuai dengan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) serta pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Penunjukan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyediaan fasilitas peminjaman SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g hanya dapat
diberikan kepada pihak yang ditentukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Untuk dapat memperoleh fasilitas peminjaman SUN, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan fasilitas pinjaman SUN kepada Direktur Jenderal disertai dengan jaminan.
(3) Jaminan dalam rangka pelaksanaan fasilitas peminjaman SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. tunai; atau
b. SUN.
(4) Dalam hal fasilitas peminjaman SUN diberikan kepada pihak dengan menggunakan jaminan berupa SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pihak yang disetujui mendapatkan fasilitas peminjaman SUN harus menyerahkan SUN seri yang berbeda sebagai jaminan.
(5) Mekanisme pelaksanaan fasilitas peminjaman SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai dealer utama SUN.
(1) Pertanggungjawaban atas pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b mencakup atas kegiatan pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Terhadap kegiatan penatausahaan SUN yang mencakup pembayaran bunga dan pokok SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, serta pencatatan kepemilikan, kliring, dan Setelmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e, Bank INDONESIA membuat laporan pertanggungjawaban.
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara berkala setiap triwulan.
(2) Laporan pertanggungjawaban Bank INDONESIA dan/atau data dan informasi pendukung mengenai pelaksanaan kegiatan penatausahaan dapat diakses oleh Direktorat Jenderal melalui sistem dan/atau sarana yang disediakan oleh Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal diperlukan, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan dari Bank INDONESIA atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) memuat informasi mengenai:
a. pertanggungjawaban Bank INDONESIA atas pelaksanaan kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen, serta pembayaran bunga dan pokok SUN dalam mata uang rupiah dan valuta asing di Pasar Perdana dan/atau Pasar Sekunder domestik; dan
b. pertanggungjawaban Bank INDONESIA atas pelaksanaan kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen, serta pembayaran bunga dan pokok SUN di pasar internasional.
(1) Laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan penatausahaan SUN di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. perkembangan posisi SUN;
b. kepemilikan SUN;
c. pelaksanaan kliring dan Setelmen SUN; dan
d. pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok SUN.
(2) Laporan perkembangan posisi SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat perkembangan outstanding SUN per seri.
(3) Laporan kepemilikan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat kepemilikan SUN di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder domestik dengan rincian:
a. seri;
b. tipe/kelompok investor; dan
c. asal negara.
(4) Laporan pelaksanaan kliring dan Setelmen SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. perkembangan volume dan frekuensi Setelmen harian dan bulanan untuk SUN yang diterbitkan di Pasar Perdana domestik; dan
b. perkembangan hasil pelaksanaan kliring dan Setelmen di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder domestik.
(5) Laporan pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat informasi mengenai perkembangan pembayaran bunga dan pokok SUN bulanan menurut tipe/kelompok investor, per seri, dan asal negara.
(1) Laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan penatausahaan SUN di pasar internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. perkembangan posisi SUN;
b. kepemilikan SUN;
c. pelaksanaan kliring dan Setelmen SUN; dan
d. pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok SUN.
(2) Laporan perkembangan posisi SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat perkembangan outstanding SUN per seri.
(3) Laporan kepemilikan SUN oleh investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi mengenai kepemilikan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder.
(4) Informasi mengenai kepemilikan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berisi:
a. seri;
b. mata uang;
c. tipe/kelompok investor; dan
d. asal negara.
(5) Laporan pelaksanaan kliring dan Setelmen SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. perkembangan hasil pelaksanaan kliring dan Setelmen SUN di Pasar Perdana; dan
b. Setelmen pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder.
(6) Laporan pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat informasi mengenai perkembangan pembayaran bunga dan pokok SUN bulanan per seri.
(1) Direktur Jenderal secara berkala memublikasikan informasi mengenai pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. kebijakan pengelolaan dan rencana penerbitan SUN yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan SUN;
b. jumlah SUN yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga;
c. perkiraan dan realisasi pembayaran bunga dan pokok SUN; dan
d. jumlah dan jenis SUN yang telah dilakukan penerbitan dan/atau pembelian kembali sebelum jatuh tempo.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui siaran pers, temu publik, situs internet/laman (website) yang dimiliki dan dikelola oleh Direktorat Jenderal, dan/atau sarana lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
(3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Dalam rangka penerbitan SUN dan pembelian kembali SUN, Direktorat Jenderal dapat mengumumkan kepada publik:
a. rencana penjualan SUN atau pembelian kembali SUN;
dan
b. hasil penerbitan SUN atau pembelian kembali SUN.