Correct Article 27
PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Current Text
(1) Laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan penatausahaan SUN di pasar internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. perkembangan posisi SUN;
b. kepemilikan SUN;
c. pelaksanaan kliring dan Setelmen SUN; dan
d. pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok SUN.
(2) Laporan perkembangan posisi SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat perkembangan outstanding SUN per seri.
(3) Laporan kepemilikan SUN oleh investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi mengenai kepemilikan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder.
(4) Informasi mengenai kepemilikan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berisi:
a. seri;
b. mata uang;
c. tipe/kelompok investor; dan
d. asal negara.
(5) Laporan pelaksanaan kliring dan Setelmen SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. perkembangan hasil pelaksanaan kliring dan Setelmen SUN di Pasar Perdana; dan
b. Setelmen pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder.
(6) Laporan pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat informasi mengenai perkembangan pembayaran bunga dan pokok SUN bulanan per seri.
Your Correction
