Correct Article 16
PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Current Text
(1) Pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan melalui metode:
a. lelang; dan/atau
b. tanpa lelang.
(2) Pembelian kembali SUN melalui metode tanpa lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
a. transaksi bilateral (bilateral buyback);
b. pengumpulan pemesanan (bookbuilding);
c. transaksi langsung; atau
d. metode lain sesuai praktik bisnis yang mapan.
(3) SUN yang dibeli kembali oleh Pemerintah dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.
(4) Kegiatan pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal melalui Direktorat Surat Utang Negara.
Your Correction
