Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan melalui metode: a. lelang; dan/atau b. tanpa lelang. (2) Pembelian kembali SUN melalui metode tanpa lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui: a. transaksi bilateral (bilateral buyback); b. pengumpulan pemesanan (bookbuilding); c. transaksi langsung; atau d. metode lain sesuai praktik bisnis yang mapan. (3) SUN yang dibeli kembali oleh Pemerintah dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi. (4) Kegiatan pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal melalui Direktorat Surat Utang Negara.
Your Correction