Correct Article 18
PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Current Text
(1) Penetapan hasil penerbitan SUN atau pembelian kembali SUN dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2) Penetapan hasil penerbitan SUN atau pembelian kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terlebih dahulu dengan melakukan penghitungan Setelmen yang didasarkan pada jenis, mata uang, metode, dan karakteristik lain.
(3) Hasil penerbitan SUN atau pembelian kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada otoritas terkait di bidang pasar modal.
(4) Penetapan hasil penerbitan atau pembelian kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Setelmen.
(5) Ketentuan mengenai penghitungan Setelmen atas penerbitan atau pembelian kembali SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal.
(6) Pelaksanaan Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada ketentuan yang berlaku di Bank INDONESIA.
Your Correction
