Correct Article 26
PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Current Text
(1) Laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan penatausahaan SUN di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. perkembangan posisi SUN;
b. kepemilikan SUN;
c. pelaksanaan kliring dan Setelmen SUN; dan
d. pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok SUN.
(2) Laporan perkembangan posisi SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat perkembangan outstanding SUN per seri.
(3) Laporan kepemilikan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat kepemilikan SUN di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder domestik dengan rincian:
a. seri;
b. tipe/kelompok investor; dan
c. asal negara.
(4) Laporan pelaksanaan kliring dan Setelmen SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. perkembangan volume dan frekuensi Setelmen harian dan bulanan untuk SUN yang diterbitkan di Pasar Perdana domestik; dan
b. perkembangan hasil pelaksanaan kliring dan Setelmen di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder domestik.
(5) Laporan pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat informasi mengenai perkembangan pembayaran bunga dan pokok SUN bulanan menurut tipe/kelompok investor, per seri, dan asal negara.
Your Correction
