Correct Article 7
PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Current Text
Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN:
a. tingkat kupon tetap SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a;
b. tingkat kupon pertama pada saat penerbitan SUN untuk kupon mengambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b; dan
c. referensi tertentu untuk tingkat kupon mengambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b.
Your Correction
