Correct Article 21
PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Current Text
(1) Direktorat Jenderal dapat menunjuk pihak untuk membantu dalam mendukung kelancaran pelaksanaan penjualan SUN dan/atau pembelian kembali SUN sesuai dengan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) serta pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Penunjukan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
