Correct Article 20
PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Current Text
Aktivitas lain dalam pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) meliputi:
a. pengembangan instrumen SUN;
b. perluasan basis investor;
c. peningkatan literasi keuangan dan investasi pada SUN melalui kegiatan komunikasi publik;
d. pengembangan infrastruktur transaksi penerbitan dan pembelian kembali SUN;
e. penyediaan seri SUN acuan (benchmark) dan kuotasi harga SUN;
f. pengaturan dan pengembangan sistem dealer utama (primary dealer system) dalam mendukung penjualan/penerbitan SUN dan pengembangan pasar SUN serta penunjukan pihak yang membantu dalam penjualan SUN; dan/atau
g. penyediaan fasilitas peminjaman SUN.
Your Correction
