Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aktivitas lain dalam pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) meliputi: a. pengembangan instrumen SUN; b. perluasan basis investor; c. peningkatan literasi keuangan dan investasi pada SUN melalui kegiatan komunikasi publik; d. pengembangan infrastruktur transaksi penerbitan dan pembelian kembali SUN; e. penyediaan seri SUN acuan (benchmark) dan kuotasi harga SUN; f. pengaturan dan pengembangan sistem dealer utama (primary dealer system) dalam mendukung penjualan/penerbitan SUN dan pengembangan pasar SUN serta penunjukan pihak yang membantu dalam penjualan SUN; dan/atau g. penyediaan fasilitas peminjaman SUN.
Your Correction