Correct Article 22
PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Current Text
(1) Penyediaan fasilitas peminjaman SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g hanya dapat
diberikan kepada pihak yang ditentukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Untuk dapat memperoleh fasilitas peminjaman SUN, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan fasilitas pinjaman SUN kepada Direktur Jenderal disertai dengan jaminan.
(3) Jaminan dalam rangka pelaksanaan fasilitas peminjaman SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. tunai; atau
b. SUN.
(4) Dalam hal fasilitas peminjaman SUN diberikan kepada pihak dengan menggunakan jaminan berupa SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pihak yang disetujui mendapatkan fasilitas peminjaman SUN harus menyerahkan SUN seri yang berbeda sebagai jaminan.
(5) Mekanisme pelaksanaan fasilitas peminjaman SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai dealer utama SUN.
Your Correction
