Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan fasilitas peminjaman SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g hanya dapat diberikan kepada pihak yang ditentukan oleh Direktur Jenderal. (2) Untuk dapat memperoleh fasilitas peminjaman SUN, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan fasilitas pinjaman SUN kepada Direktur Jenderal disertai dengan jaminan. (3) Jaminan dalam rangka pelaksanaan fasilitas peminjaman SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. tunai; atau b. SUN. (4) Dalam hal fasilitas peminjaman SUN diberikan kepada pihak dengan menggunakan jaminan berupa SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, pihak yang disetujui mendapatkan fasilitas peminjaman SUN harus menyerahkan SUN seri yang berbeda sebagai jaminan. (5) Mekanisme pelaksanaan fasilitas peminjaman SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai dealer utama SUN.
Your Correction