Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.08/2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank INDONESIA atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring, dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2119); 2. ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2021 tentang Dealer Utama Surat Utang Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1299); 3. ketentuan Pasal 2 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 865); dan 4. ketentuan mengenai penghitungan Setelmen sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 5 ayat (3), Pasal 10 ayat (2), dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1432); dan b. Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.08/2022 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1141), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction