Correct Article 25
PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Current Text
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) memuat informasi mengenai:
a. pertanggungjawaban Bank INDONESIA atas pelaksanaan kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen, serta pembayaran bunga dan pokok SUN dalam mata uang rupiah dan valuta asing di Pasar Perdana dan/atau Pasar Sekunder domestik; dan
b. pertanggungjawaban Bank INDONESIA atas pelaksanaan kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen, serta pembayaran bunga dan pokok SUN di pasar internasional.
Your Correction
