Correct Article 9
PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Current Text
(1) Menteri menyelenggarakan pengelolaan SUN.
(2) Pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a. penatausahaan;
b. pertanggungjawaban; dan
c. publikasi informasi.
Your Correction
