Correct Article 10
PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Current Text
(1) Penatausahaan atas pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a meliputi kegiatan:
a. penerbitan/penjualan SUN melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
b. pembelian kembali SUN sebelum jatuh tempo;
c. penukaran SUN;
d. pembayaran bunga dan pokok SUN;
e. pencatatan kepemilikan, kliring dan Setelmen; dan
f. pengelolaan rekening kas negara untuk transaksi SUN.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaan SUN dapat dilakukan melalui aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder.
(3) Menteri dapat mendelegasikan penyelenggaraan pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d kepada Direktur Jenderal.
(4) Menteri dapat mendelegasikan penyelenggaraan pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f kepada pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan perbendaharaan negara.
(5) Kegiatan pengelolaan rekening kas negara untuk transaksi SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
