Correct Article 24
PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Current Text
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal secara berkala setiap triwulan.
(2) Laporan pertanggungjawaban Bank INDONESIA dan/atau data dan informasi pendukung mengenai pelaksanaan kegiatan penatausahaan dapat diakses oleh Direktorat Jenderal melalui sistem dan/atau sarana yang disediakan oleh Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal diperlukan, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat meminta penjelasan dari Bank INDONESIA atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
