PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
(1) Pelaksanaan Pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI meliputi:
a. Sewa;
b. Pinjam Pakai;
c. KSP;
d. BGS/BSG;
e. KSPI; dan
f. KETUPI.
(2) Pelaksanaan Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI;
b. meningkatkan penerimaan negara bukan pajak;
c. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan/atau menunjang tugas dan fungsi Kemhan dan TNI;
d. mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah; dan
e. memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap BMN Kemhan dan TNI.
(2) Pelaksanaan Pemanfaatan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dengan mempertimbangkan:
a. mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum atau tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI;
b. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan/ atau menunjang tugas dan fungsi Kemhan dan TNI;
dan/atau
c. mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah.
(3) Pelaksanaan Pemanfaatan Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dengan mempertimbangan:
a. mengoptimalkan BMN yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kemhan dan TNI;
b. menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah atau pemerintahan desa;
dan/atau
c. memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, dan/atau masyarakat.
(4) Pelaksanaan Pemanfaatan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dengan mempertimbangkan:
a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMN;
b. meningkatkan penerimaan negara; dan/atau
c. memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap BMN.
(5) Pelaksanaan Pemanfaatan BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, dengan mempertimbangan:
a. Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaran tugas dan fungsi;
dan
b. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara
untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
(6) Pelaksanaan Pemanfaatan KSPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, dengan mempertimbangan:
a. kepentingan negara dan kepentingan umum;
b. kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan;
c. keterbatasan dana anggaran pendapatan dan belanja negara untuk penyediaan infrastruktur;
dan
d. daftar prioritas proyek program penyediaan infrastruktur yang ditetapkan pemerintah untuk penyediaan infrastruktur.
(7) Pelaksanaan Pemanfaatan KETUPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f, dengan mempertimbangan:
a. optimalisasi BMN;
b. peningkatan fungsi operasional BMN; dan
c. mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur.
Pelaksanaan Pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan secara terencana dan diselenggarakan melalui:
a. permohonan izin prinsip;
b. penelitian;
c. persetujuan/penolakan izin prinsip;
d. pemilihan mitra;
e. keputusan pelaksanaan;
f. perjanjian;
g. pembayaran ke kas negara hasil Pemanfaatan BMN;
h. penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak;
i. pengakhiran;
j. penatausahaan; dan
k. pengawasan dan pengendalian.
(1) Permohonan izin prinsip Pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diajukan secara berjenjang oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi Pengelolan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI kepada pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar mengajukan permohonan izin Pemanfaatan BMN untuk nilai perolehan lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada Pengguna Barang.
(3) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar pertimbangan Pengguna Barang untuk mengajukan permohonan izin Pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang.
(4) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar mengajukan permohonan izin Pemanfaatan BMN untuk nilai perolehan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi Pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang dengan tembusan Pengguna Barang.
(1) Permohonan izin Pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) memuat data objek yang akan dimanfaatkan berisi minimal:
a. lokasi;
b. luas;
c. nilai perolehan;
d. nomor registrasi BMN/kode barang dan nomor urut pendaftaran;
e. pertimbangan;
f. rencana peruntukan;
g. jangka waktu; dan
h. rencana penerusan Sewa bagi mitra yang meneruskan Pemanfaatan BMN.
(2) Permohonan Pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. fotokopi bukti kepemilikan;
b. gambar lokasi dan foto kondisi tanah dan/atau bangunan;
c. fotokopi kartu identitas barang;
d. fotokopi penetapan status penggunaan;
e. surat pernyataan tidak mengganggu tugas dan fungsi Kemhan dan TNI;
f. surat pernyataan tidak sedang digunakan untuk tugas dan fungsi Kemhan dan TNI;
g. surat pernyataan sedang tidak bermasalah; dan
h. dokumen lain yang dibutuhkan.
(3) Jika fotokopi bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk Pemanfaatan BMN berupa tanah belum ada, dapat diganti dengan:
a. fotokopi dokumen legalitas yang setara, minimal akta jual beli, girik, letter c, dan berita acara serah terima terkait perolehan barang; atau
b. surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup dari PPB-W atau pejabat berwenang yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar-benar dimiliki oleh satuan kerja yang bersangkutan.
(4) Jika fotokopi bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk Pemanfaatan BMN berupa bangunan belum ada, dapat diganti dengan:
a. surat keterangan bangunan dari instansi yang berwenang; dan
b. surat pernyataan tanggung jawab bermeterai dari pimpinan satuan kerja di kementerian/lembaga bersangkutan yang menyatakan bahwa bangunan tersebut benar-benar dimiliki oleh kementerian/lembaga tersebut.
(5) Selain data dan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pemanfaatan BMN dilengkapi dengan data khusus.
(1) Permohonan Pemanfaatan BMN dapat diajukan oleh pimpinan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Kewenangan mengajukan permohonan Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kewenangan kepada pejabat yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Permohonan Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada:
a. Sekretaris Jenderal Kemhan; dan
b. pejabat pimpinan tinggi.
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan oleh tim peneliti pada:
a. tingkat pusat; dan
b. tingkat daerah.
(2) Tim peneliti tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh Sekretaris Jenderal Kemhan atas perintah Pengguna Barang.
(3) Tim peneliti tingkat pusat yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berdasarkan permohonan dengan nilai perolehan BMN yang akan dimanfaatkan lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(4) Tim peneliti tingkat daerah yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berdasarkan permohonan dengan nilai perolehan BMN yang akan dimanfaatkan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(5) Tim peneliti tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat beranggotakan:
a. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan;
b. Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan;
c. Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan;
d. Inspektorat Jenderal Kemhan;
e. Badan Sarana Pertahanan Kemhan; dan/atau
f. KPB.
(6) Tim peneliti tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk oleh PPB-W.
(1) Tim peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) bertugas melaksanakan penelitian atas kelayakan meliputi:
a. kelengkapan dan kesesuaian data objek, dokumen persyaratan, dan data khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8;
b. kesesuaian fisik tanah dan/atau bangunan; dan
c. kesesuaian dalam Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Tim peneliti tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a melaporkan hasil penelitian kepada Pengguna Barang untuk Pemanfaatan BMN yang menjadi kewenangan tim peneliti tingkat pusat.
(3) Tim peneliti tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b melaporkan hasil penelitian kepada KPB/PPB-E1/PPB-W untuk Pemanfaatan BMN yang menjadi kewenangan tim peneliti tingkat daerah.
(1) Persetujuan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan Pengguna Barang setelah ada laporan hasil penelitian atas kelayakan dari tim peneliti tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Penolakan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan Pengguna Barang setelah ada laporan hasil penelitian atas kelayakan dari tim peneliti tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(3) Penolakan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari Pengguna Barang dengan membuat surat penolakan kepada KPB disertai alasannya yang memuat ketidaksesuaian dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1).
(4) Persetujuan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan KPB/PPB-E1/PPB-W setelah ada laporan hasil penelitian atas kelayakan dari tim peneliti tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(5) Penolakan izin prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan KPB/PPB-E1/PPB-W setelah ada laporan hasil penelitian atas kelayakan dari tim peneliti tingkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(6) Penolakan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dari KPB/PPB-E1 dengan membuat surat penolakan kepada PPB-W disertai alasannya yang memuat ketidaksesuaian dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1).
(7) Persetujuan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan kepada Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan untuk mengajukan permohonan kepada Pengelola Barang.
(8) Persetujuan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti oleh Pejabat Pengguna BMN untuk mengajukan permohonan kepada Pengelola Barang.
Surat persetujuan Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) dan ayat (6) dalam bentuk:
a. Sewa dan Pinjam Pakai; atau
b. KSP, BGS/BSG, KSPI, dan KETUPI ditindaklanjuti dengan melaksanakan pemilihan mitra.
(1) Pemilihan mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d yang menjadi:
a. kewenangan pusat:
1. ditindaklanjuti Pengguna Barang dengan memberitahukan kepada KPB untuk memerintahkan PPB-E1 atau Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan atau PPB-W; dan
2. dilaporkan secara berjenjang oleh PPB-E1 atau Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan atau PPB-W kepada Pengguna Barang.
b. kewenangan daerah:
1. ditindaklanjuti pejabat tertentu yang diberi sebagian pelimpahan wewenang oleh Pengguna Barang; dan
2. dilaporkan secara berjenjang oleh pejabat tertentu yang diberi sebagian pelimpahan wewenang kepada PPB-E1.
(2) Pemilihan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. KSP dan BGS/BSG melalui Tender;
b. KSPI melalui hasil pengadaan badan usaha pelaksana proyek kerja sama; atau
c. KETUPI melalui pemilihan dan penetapan oleh PJPB.
(3) Pemilihan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Keputusan pelaksanaan Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dengan nilai perolehan BMN yang akan dimanfaatkan lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Kewenangan penetapan pelaksanaan Pemanfaatan BMN nilai perolehan BMN yang akan dimanfaatkan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat dilimpahkan kepada pejabat di
lingkungan Kemhan dan TNI ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk:
a. Sewa minimal memuat data penyewa, besaran tarif Sewa sesuai dengan kelompok jenis kegiatan usaha, kategori bentuk kelembagaan penyewa, periodesitas Sewa, jangka waktu termasuk periodesitas Sewa, kewajiban mengamankan dan memelihara, larangan untuk dijaminkan atau digadaikan tanah dan/atau bangunan yang disewakan;
b. Pinjam Pakai minimal memuat data peminjam pakai dan objek Pinjam Pakai;
c. KSP minimal memuat data identitas mitra Pemanfaatan, objek KSP, peruntukan, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan, dan jangka waktu KSP; dan
d. BGS/BSG, KSPI, dan KETUPI minimal memuat data identitas mitra Pemanfaatan, objek BGS/BSG, KSPI, dan KETUPI, peruntukan, dan jangka waktu Pemanfaatan BGS/BSG, KSPI, dan KETUPI.
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan setelah Keputusan pelaksanaan Pemanfaatan BMN dengan ketentuan:
a. nilai perolehan BMN yang akan dimanfaatkan lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ditandatangani oleh Kepala Biro Umum Sekretaris Jenderal Kemhan/PPB-W dengan mitra.
b. nilai perolehan BMN yang akan dimanfaatkan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ditandatangani oleh pejabat yang mendapatkan pelimpahan kewenangan berdasarkan Keputusan Menteri.
(2) Perjanjian Pemanfaatan BMN dengan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat klausul sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemanfaatan BMN.
(3) Pelaksanaan perjanjian Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran ke kas negara hasil Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g wajib disetorkan seluruhnya ke rekening kas umum negara, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan PRESIDEN.
(1) Hasil Pemanfaatan BMN yang disetorkan ke kas negara berupa penerimaan negara bukan pajak dapat digunakan kembali oleh Kemhan dan TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengelola penerimaan negara bukan pajak.
(2) Tata cara penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dalam hal:
a. berakhirnya jangka waktu Pemanfaatan BMN;
b. pengakhiran Pemanfaatan BMN secara sepihak oleh KPB/PPB-E1/Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan/PPB-W/pejabat yang mendapatkan pelimpahan kewenangan;
c. berakhirnya perjanjian; atau
d. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pengakhiran Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemanfaatan BMN.
Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j merupakan kegiatan pencatatan dalam daftar barang dan sistem aplikasi keuangan tingkat instansi untuk hasil Pemanfaatan BMN.