Correct Article 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Permohonan Pemanfaatan BMN dapat diajukan oleh pimpinan di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Kewenangan mengajukan permohonan Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kewenangan kepada pejabat yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Permohonan Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada:
a. Sekretaris Jenderal Kemhan; dan
b. pejabat pimpinan tinggi.
Your Correction
