Correct Article 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dalam hal:
a. berakhirnya jangka waktu Pemanfaatan BMN;
b. pengakhiran Pemanfaatan BMN secara sepihak oleh KPB/PPB-E1/Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan/PPB-W/pejabat yang mendapatkan pelimpahan kewenangan;
c. berakhirnya perjanjian; atau
d. ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pengakhiran Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemanfaatan BMN.
Your Correction
