Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mitra Pemanfaatan BMN harus melaksanakan pengamanan dan pemeliharaan atas objek dan barang hasil Pemanfaatan BMN agar selalu dalam keadaan baik dan layak fungsi. (2) Pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemanfaatan BMN.
Your Correction