Correct Article 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Data khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa meliputi:
a. usulan peruntukan Sewa mengacu kepada jenis kegiatan usaha;
b. kajian rencana Sewa yang paling sedikit berisi proyeksi usaha yang akan menjadi target Pemanfaatan BMN yang akan disewakan dan proyeksi keuangan, untuk Sewa dengan jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun; dan
c. informasi periodesitas, dalam hal usulan Sewa dengan periodesitas meliputi:
1. usulan Sewa dengan periodesitas per jam, per hari, dan per bulan dapat diusulkan untuk jangka waktu Sewa paling lama 1 (satu) tahun;
2. usulan Sewa dengan periodesitas per tahun diusulkan untuk jangka waktu Sewa lebih dari 1 (satu) tahun;
3. usulan besaran Sewa; dan
4. usulan faktor penyesuai Sewa dalam kondisi tertentu.
(2) Data khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk Pinjam Pakai meliputi:
a. identitas peminjam pakai pemerintah daerah atau pemerintah desa;
b. tujuan penggunaan objek Pinjam Pakai; dan
c. rincian data BMN termasuk luas tanah dan lokasi tanah dan/atau bangunan.
(3) Data khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk KSP meliputi:
a. usulan besaran kontribusi tetap;
b. usulan persentase pembagian keuntungan; dan
c. proposal rencana usaha KSP yang memuat:
1. gambaran usaha secara umum;
2. rencana operasional;
3. perencanaan keuangan;
4. rencana desain dan denah bangunan yang akan didirikan; dan
5. detail struktur dan konstruksi bangunan.
(4) Data khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk BGS/BSG meliputi:
a. site plan tanah yang akan dilakukan BGS/BSG;
b. usulan besaran kontribusi tahunan;
c. usulan persentase hasil BGS/BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi pemerintahan;
d. proposal/studi kelayakan/analisis kelayakan bisnis proyek BGS/BSG memuat:
1. gambaran usaha secara umum;
2. rencana operasional;
3. perencanaan keuangan;
4. rencana desain dan layout bangunan yang akan didirikan; dan
5. detail struktur dan konstruksi bangunan.
(5) Data khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk KSPI dilengkapi dengan proposal pra studi kelayakan memuat minimal:
a. pendahuluan berisi landasan hukum, latar belakang, maksud dan tujuan, dan jangka waktu;
b. data BMN yang akan dijadikan objek KSPI meliputi lokasi, luas tanah dan/atau bangunan, dan/atau dokumen bukti kepemilikan atau dokumen pendukung bukti kepemilikan;
c. rencana pembangunan atau konstruksi berupa site plan;
d. informasi mengenai PJPK yang akan menjadi PJPB termasuk dasar penetapan/ penunjukannya;
e. surat pernyataan kesediaan menjadi PJPB dari PJPK; dan
f. surat rekomendasi kelayakan proyek kerja sama dari kementerian/lembaga yang membidangi perencanaan pembangunan nasional.
(6) Data khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk KETUPI dilengkapi dengan proposal pra studi kelayakan memuat minimal:
a. latar belakang permohonan;
b. data BMN minimal data mengenai jenis BMN, masa Pemanfaatan BMN dan pelaporannya dalam laporan keuangan kementerian/lembaga, deskripsi tentang kinerja BMN; dan
c. perencanaan KETUPI minimal perkiraan nilai dana hasil KETUPI dan rencana peruntukan dan hasil KETUPI.
Your Correction
