Correct Article 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan setelah Keputusan pelaksanaan Pemanfaatan BMN dengan ketentuan:
a. nilai perolehan BMN yang akan dimanfaatkan lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ditandatangani oleh Kepala Biro Umum Sekretaris Jenderal Kemhan/PPB-W dengan mitra.
b. nilai perolehan BMN yang akan dimanfaatkan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ditandatangani oleh pejabat yang mendapatkan pelimpahan kewenangan berdasarkan Keputusan Menteri.
(2) Perjanjian Pemanfaatan BMN dengan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat klausul sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemanfaatan BMN.
(3) Pelaksanaan perjanjian Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
