Correct Article 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pemanfaatan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI menjadi kewenangan Menteri.
(2) Menteri dapat melimpahkan sebagian kewenangan Pemanfaatan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI kepada:
a. Panglima TNI;
b. Sekretaris Jenderal Kemhan;
c. Kepala Staf Angkatan Darat;
d. Kepala Staf Angkatan Laut; dan
e. Kepala Staf Angkatan Udara.
(3) Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara teknis dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan.
Your Correction
