Correct Article 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Pemilihan mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d yang menjadi:
a. kewenangan pusat:
1. ditindaklanjuti Pengguna Barang dengan memberitahukan kepada KPB untuk memerintahkan PPB-E1 atau Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan atau PPB-W; dan
2. dilaporkan secara berjenjang oleh PPB-E1 atau Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan atau PPB-W kepada Pengguna Barang.
b. kewenangan daerah:
1. ditindaklanjuti pejabat tertentu yang diberi sebagian pelimpahan wewenang oleh Pengguna Barang; dan
2. dilaporkan secara berjenjang oleh pejabat tertentu yang diberi sebagian pelimpahan wewenang kepada PPB-E1.
(2) Pemilihan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. KSP dan BGS/BSG melalui Tender;
b. KSPI melalui hasil pengadaan badan usaha pelaksana proyek kerja sama; atau
c. KETUPI melalui pemilihan dan penetapan oleh PJPB.
(3) Pemilihan mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
