Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil Pemanfaatan BMN yang disetorkan ke kas negara berupa penerimaan negara bukan pajak dapat digunakan kembali oleh Kemhan dan TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengelola penerimaan negara bukan pajak. (2) Tata cara penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction