Correct Article 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Hasil Pemanfaatan BMN yang disetorkan ke kas negara berupa penerimaan negara bukan pajak dapat digunakan kembali oleh Kemhan dan TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengelola penerimaan negara bukan pajak.
(2) Tata cara penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
