Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan izin prinsip Pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diajukan secara berjenjang oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi Pengelolan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI kepada pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar mengajukan permohonan izin Pemanfaatan BMN untuk nilai perolehan lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada Pengguna Barang. (3) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar pertimbangan Pengguna Barang untuk mengajukan permohonan izin Pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang. (4) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar mengajukan permohonan izin Pemanfaatan BMN untuk nilai perolehan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi Pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang dengan tembusan Pengguna Barang.
Your Correction