Correct Article 25
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1406);
b. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1482); dan
c. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1595), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
