Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan secara terencana dan diselenggarakan melalui: a. permohonan izin prinsip; b. penelitian; c. persetujuan/penolakan izin prinsip; d. pemilihan mitra; e. keputusan pelaksanaan; f. perjanjian; g. pembayaran ke kas negara hasil Pemanfaatan BMN; h. penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak; i. pengakhiran; j. penatausahaan; dan k. pengawasan dan pengendalian.
Your Correction