Correct Article 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Pelaksanaan Pemanfaatan BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan secara terencana dan diselenggarakan melalui:
a. permohonan izin prinsip;
b. penelitian;
c. persetujuan/penolakan izin prinsip;
d. pemilihan mitra;
e. keputusan pelaksanaan;
f. perjanjian;
g. pembayaran ke kas negara hasil Pemanfaatan BMN;
h. penggunaan dana penerimaan negara bukan pajak;
i. pengakhiran;
j. penatausahaan; dan
k. pengawasan dan pengendalian.
Your Correction
