Correct Article 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Keputusan pelaksanaan Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dengan nilai perolehan BMN yang akan dimanfaatkan lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Kewenangan penetapan pelaksanaan Pemanfaatan BMN nilai perolehan BMN yang akan dimanfaatkan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat dilimpahkan kepada pejabat di
lingkungan Kemhan dan TNI ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk:
a. Sewa minimal memuat data penyewa, besaran tarif Sewa sesuai dengan kelompok jenis kegiatan usaha, kategori bentuk kelembagaan penyewa, periodesitas Sewa, jangka waktu termasuk periodesitas Sewa, kewajiban mengamankan dan memelihara, larangan untuk dijaminkan atau digadaikan tanah dan/atau bangunan yang disewakan;
b. Pinjam Pakai minimal memuat data peminjam pakai dan objek Pinjam Pakai;
c. KSP minimal memuat data identitas mitra Pemanfaatan, objek KSP, peruntukan, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan, dan jangka waktu KSP; dan
d. BGS/BSG, KSPI, dan KETUPI minimal memuat data identitas mitra Pemanfaatan, objek BGS/BSG, KSPI, dan KETUPI, peruntukan, dan jangka waktu Pemanfaatan BGS/BSG, KSPI, dan KETUPI.
Your Correction
