Correct Article 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Menteri melaksanakan pengawasan dan pengendalian Pemanfaatan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Pengawasan Pemanfaatan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Unit Organisasi Kemhan oleh Inspektur Jenderal Kemhan;
b. Unit Organisasi Markas Besar TNI oleh Inspektur Jenderal Kemhan dan Inspektur Jenderal TNI;
dan
c. Unit Organisasi Angkatan oleh Inspektur Jenderal Kemhan, Inspektur Jenderal TNI dan Inspektur Jenderal Angkatan.
(3) Pengendalian terhadap Pemanfaatan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Kemhan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan;
b. Markas Besar TNI oleh Panglima TNI; dan
c. Markas Besar Angkatan oleh Kepala Staf Angkatan.
(4) Pelaksanaan Pengawasan dan pengendalian Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan dan pengendalian BMN.
Your Correction
