Correct Article 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilaksanakan oleh tim peneliti pada:
a. tingkat pusat; dan
b. tingkat daerah.
(2) Tim peneliti tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibentuk oleh Sekretaris Jenderal Kemhan atas perintah Pengguna Barang.
(3) Tim peneliti tingkat pusat yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berdasarkan permohonan dengan nilai perolehan BMN yang akan dimanfaatkan lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(4) Tim peneliti tingkat daerah yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berdasarkan permohonan dengan nilai perolehan BMN yang akan dimanfaatkan sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(5) Tim peneliti tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat beranggotakan:
a. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan;
b. Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan;
c. Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan;
d. Inspektorat Jenderal Kemhan;
e. Badan Sarana Pertahanan Kemhan; dan/atau
f. KPB.
(6) Tim peneliti tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk oleh PPB-W.
Your Correction
