Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
2. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah perguruan tinggi yang diberi tugas oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program pengadaan guru pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah serta untuk menyelenggarakan dan mengembangkan ilmu kependidikan dan nonkependidikan.
3. Program Sarjana Pendidikan adalah program pendidikan akademik untuk menghasilkan sarjana pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK.
4. Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
5. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
6. Bidang Studi adalah mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran yang diampu oleh Guru kelas atau Guru mata pelajaran pada Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan.
7. Bidang Keahlian adalah kelompok program keahlian yang memuat mata pelajaran keahlian tertentu yang diampu oleh Guru kejuruan pada Sekolah Menengah Kejuruan.
8. Bidang Tugas non-Bidang Studi/non-Bidang Keahlian adalah kelompok bidang tugas yang diampu oleh Guru selain oleh Guru kelas atau Guru mata pelajaran.
9. Pembelajaran Mikro adalah pembelajaran yang dilakukan secara terbatas bagi mahasiswa dengan tujuan memberikan pemahaman dan keterampilan dasar praktik mengajar yang berpusat pada peserta didik.
10. Pengenalan Lapangan Persekolahan yang selanjutnya disingkat PLP adalah proses pengamatan/observasi dan pemagangan yang dilakukan mahasiswa Program Sarjana Pendidikan untuk mempelajari aspek pembelajaran dan pengelolaan pendidikan di Sekolah Mitra.
11. Praktik Pengalaman Lapangan yang selanjutnya disingkat PPL adalah kegiatan mahasiswa Program PPG untuk mempraktikkan kemampuan dalam merencanakan, melaksanakan dan melakukan asesmen pembelajaran yang berpusat pada peserta didik di Sekolah Mitra.
12. Sekolah Mitra adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh LPTK dan/atau bekerja sama dengan LPTK yang berfungsi sebagai tempat PLP dan PPL bagi mahasiswa Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
13. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler pada suatu Program Studi.
14. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada Program Sarjana Pendidikan dan Program PPG.
15. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
16. Instruktur adalah pendidik yang bertugas membantu Dosen dalam mengajarkan dan memberi pelatihan/pembimbingan pada materi pembelajaran praktik tertentu dalam unit pembelajaran di LPTK di bawah koordinasi Dosen.
17. Guru Pamong adalah Guru yang ditugaskan untuk mendampingi, membimbing, dan mengevaluasi mahasiswa yang melaksanakan PLP dan PPL di Sekolah Mitra dibawah koordinasi Dosen.
18. Tutor adalah pendidik yang bertugas membantu Dosen dalam proses pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran tatap muka di unit program belajar jarak jauh di LPTK.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
20. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
(1) Standar proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan kriteria minimal pelaksanaan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik pada Program Sarjana Pendidikan untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan.
(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. karakteristik proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
b. perencanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
c. pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan
d. beban belajar mahasiswa.
(3) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, huruf b, dan huruf c menerapkan prinsip:
a. Dosen sebagai teladan dan motivator bagi mahasiswa untuk menjadi calon pendidik; dan
b. pengalaman autentik sebagai pengalaman pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sedini mungkin bagi mahasiswa calon pendidik dalam situasi nyata di satuan pendidikan.
(4) Karakteristik proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. aktif;
b. reflektif;
c. holistik;
d. kontekstual;
e. inovatif;
f. saintifik;
g. kolaboratif;
h. konstruktif;
i. interaktif;
j. integratif;
k. tematik; dan
l. efektif.
(5) Perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c menerapkan konsep integritas akademik.
(6) Pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa:
a. kuliah;
b. responsi dan tutorial;
c. seminar atau kegiatan lain yang setara;
d. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan;
e. pengayaan; dan/atau
f. remediasi.
(7) Praktikum dan praktik lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dilakukan dalam bentuk:
a. Pembelajaran Mikro; dan
b. PLP.
(8) Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi pemahaman dan penguasaan keterampilan dasar perencanaan, pelaksanaan, dan asesmen pembelajaran.
(9) Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilaksanakan secara daring dan/atau luring.
(10) Pembelajaran Mikro secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan di laboratorium dan/atau ruang kelas.
(11) Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan dibawah bimbingan Dosen dan/atau Instruktur.
(12) Beban belajar Pembelajaran Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (8) minimal 2 (dua) sks.
(13) PLP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengamatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik yang dilaksanakan di Sekolah Mitra.
(14) PLP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dilaksanakan dibawah bimbingan Dosen dan/atau Guru Pamong.
(15) Beban belajar PLP sebagaimana dimaksud pada ayat (12) minimal 4 (empat) sks.
(16) Pengayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf e diberikan kepada mahasiswa yang telah memenuhi capaian pembelajaran.
(17) Remediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf f diberikan kepada mahasiswa yang belum memenuhi capaian pembelajaran.
(18) Penyelesaian Program Sarjana Pendidikan diakhiri dengan penyusunan:
a. skripsi;
b. laporan tugas akhir; atau
c. karya ilmiah yang setara, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi.
(19) Beban belajar mahasiswa Program Sarjana Pendidikan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(1) Standar proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan kriteria minimal proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik pada Program PPG untuk memperoleh capaian pembelajaran lulusan sebagai Guru yang memulai karier profesi Guru.
(2) Standar proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. karakteristik proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
b. perencanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
c. pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan
d. beban belajar mahasiswa.
(3) Karakteristik proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. aktif;
b. reflektif;
c. holistik;
d. kontekstual;
e. inovatif;
f. saintifik;
g. kolaboratif;
h. konstruktif;
i. interaktif;
j. integratif;
k. tematik; dan
l. efektif.
(4) Perencanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(5) Pelaksanaan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dalam bentuk:
a. kuliah berorientasi praktik;
b. praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau PPL;
c. seminar berbasis portofolio digital;
d. pelatihan dasar kepemimpinan;
e. pengayaan; dan
f. remediasi.
(6) Kuliah berorientasi praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan dengan prinsip atau pendekatan:
a. pembelajaran aktif;
b. pembelajaran kontekstual;
c. pembelajaran berbasis refleksi dari pengalaman langsung;
d. pembelajaran berbasis masalah;
e. pembelajaran berbasis proyek;
f. pembelajaran berbasis studi kasus; dan
g. pembelajaran dengan menggunakan teknologi.
(7) Praktikum, praktik studio, praktik bengkel, atau PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan melalui pengalaman klinis yang terstruktur dan bertahap.
(8) Pengalaman klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditujukan untuk melatih dan membimbing mahasiswa secara terpadu menjadi seorang Guru yang:
a. menguasai struktur dan alur pengetahuan mata pelajarannya;
b. terampil menciptakan lingkungan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan
c. memiliki kebiasaan refleksi untuk pengembangan diri secara berkelanjutan.
(9) Seminar berbasis portofolio digital sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dilakukan dengan mempresentasikan artefak kunci yang dipilih mahasiswa berupa:
a. hasil karya mahasiswa yang paling bermakna bagi dirinya dan rangkaian artefak yang menggambarkan perkembangan kompetensinya selama mengikuti Program PPG; dan
b. bentuk penguasaan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik serta nilai-nilai utama sebagai seorang calon Guru.
(10) Pelatihan dasar kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d merupakan proyek pengabdian masyarakat berbasis komunitas yang ditujukan untuk mengembangkan kompetensi kepribadian dan sosial dengan mengasah kepekaan calon Guru terhadap kebutuhan dan tantangan komunitas yang dilayani.
(11) Pengayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e diberikan kepada mahasiswa yang telah memenuhi capaian pembelajaran.
(12) Remediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f diberikan kepada mahasiswa yang belum memenuhi capaian pembelajaran.
(13) Beban belajar mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d sebanyak 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) sks.
(1) Standar Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi Dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan Program PPG dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki persyaratan sebagai berikut:
a. berkualifikasi akademik paling rendah magister atau magister terapan dan diutamakan memiliki jenjang jabatan akademik paling rendah lektor;
b. berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan Program PPG; dan
c. diutamakan mempunyai pengalaman mengajar di satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.
(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki latar belakang:
a. bidang pendidikan pada salah satu kualifikasi akademik yang dimiliki, khususnya pendidikan guru; dan
b. sesuai bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu.
(4) Selain memiliki latar belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dosen Program PPG pada kejuruan diutamakan memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat keahlian sesuai dengan bidang keahlian yang diampu.
(5) Dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG, Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibantu oleh:
a. Instruktur; dan
b. Guru Pamong.
(6) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan, memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu, dan diutamakan yang bersertifikat Guru Penggerak.
(7) Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan, bersertifikat pendidik, dan diutamakan bersertifikat Guru Penggerak.
(8) Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
(9) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. tenaga administrasi, termasuk administrator teknologi dan informasi digital;
b. tenaga laboratorium; dan
c. tenaga perpustakaan.
(10) Tenaga administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) huruf a memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sekolah Menegah Atas atau sederajat.
(11) Dalam hal diperlukan tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus disamping memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(10), tenaga kependididikan harus memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian sesuai dengan bidang tugas dan keahlian.