Correct Article 11
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Current Text
(1) Standar Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi Dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan pendidikan Guru dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berkualifikasi akademik paling rendah magister atau magister terapan sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu.
(3) Dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan, Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh:
a. Instruktur;
b. Tutor; dan
c. Guru Pamong.
(4) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan, memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu, dan diutamakan yang bersertifikat Guru Penggerak.
(5) Tutor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau bidang keahlian yang diampu.
(6) Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan, bersertifikat pendidik, dan diutamakan bersertifikat Guru Penggerak.
(7) Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun.
(8) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program Diploma III (D-III) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan tugas dan fungsi.
(9) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) yang memerlukan keahlian khusus, harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahlian.
Your Correction
