Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 26
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Standar pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf h mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Your Correction
Standar pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf h mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion