Correct Article 27
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Current Text
(1) Standar penelitian Program PPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dititikberatkan pada cakupan:
a. kedalaman dan keluasan pembelajaran;
b. keunggulan karakteristik pembelajaran pendidikan dan keguruan;
c. berorientasi terhadap permasalahan pembelajaran;
dan
d. inovasi pembelajaran.
Your Correction
