Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Program Sarjana Pendidikan. (2) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan b. memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi 6 (enam) pada Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA. (3) Rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat aspek akademik kependidikan dan bidang keilmuan dan/atau keahlian. (4) Aspek akademik kependidikan dan bidang keilmuan dan/atau keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. kompetensi pemahaman tentang peserta didik; b. kompetensi praktik pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; c. kompetensi penguasaan bidang keilmuan dan/atau keahlian; dan d. kompetensi sikap dan kepribadian. (5) Bidang keilmuan dan/atau keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi filsafat keilmuan, substansi, struktur, pola pikir, tradisi keilmuan, dan perkembangan keilmuan. (6) Ketentuan mengenai rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction