Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar pengabdian kepada masyarakat pada Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan melakukan pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan keguruan.
Your Correction