Correct Article 15
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Current Text
(1) Standar penelitian Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Standar penelitian Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. kedalaman dan keluasan bidang pendidikan dan keguruan; dan
b. keunggulan bidang pendidikan dan keguruan.
(3) LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan memiliki rencana induk penelitian yang terkait dengan:
a. kebijakan pendidikan;
b. ilmu pendidikan;
c. ilmu keguruan; dan
d. pendidikan Guru.
Your Correction
