Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar penelitian Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Standar penelitian Program Sarjana Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. kedalaman dan keluasan bidang pendidikan dan keguruan; dan b. keunggulan bidang pendidikan dan keguruan. (3) LPTK penyelenggara Program Sarjana Pendidikan memiliki rencana induk penelitian yang terkait dengan: a. kebijakan pendidikan; b. ilmu pendidikan; c. ilmu keguruan; dan d. pendidikan Guru.
Your Correction