Correct Article 25
PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU
Current Text
(1) Standar pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf g merupakan kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara Program PPG agar penyelenggaraan Program PPG efisien dan efektif.
(2) Standar pengelolaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, serta standar pembiayaan.
(3) Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan melibatkan Sekolah Mitra.
(4) Pengelolaan PPL dilakukan oleh unit program pengalaman lapangan atau disebut dengan nama lain yang berkoordinasi dengan Program Studi dan bekerja sama dengan Sekolah Mitra.
(5) Peserta Program PPG dalam satu rombongan belajar maksimal 30 (tiga puluh) mahasiswa.
Your Correction
