Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 56 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2022 tentang STANDAR PENDIDIKAN GURU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e merupakan kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi Dosen dan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan Program PPG dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki persyaratan sebagai berikut: a. berkualifikasi akademik paling rendah magister atau magister terapan dan diutamakan memiliki jenjang jabatan akademik paling rendah lektor; b. berpengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun yang relevan dengan Program PPG; dan c. diutamakan mempunyai pengalaman mengajar di satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah. (3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki latar belakang: a. bidang pendidikan pada salah satu kualifikasi akademik yang dimiliki, khususnya pendidikan guru; dan b. sesuai bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu. (4) Selain memiliki latar belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dosen Program PPG pada kejuruan diutamakan memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat keahlian sesuai dengan bidang keahlian yang diampu. (5) Dalam rangka pemenuhan capaian pembelajaran lulusan Program PPG, Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh: a. Instruktur; dan b. Guru Pamong. (6) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan, memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keilmuan dan/atau keahlian yang diampu, dan diutamakan yang bersertifikat Guru Penggerak. (7) Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan, bersertifikat pendidik, dan diutamakan bersertifikat Guru Penggerak. (8) Guru Pamong sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun. (9) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tenaga administrasi, termasuk administrator teknologi dan informasi digital; b. tenaga laboratorium; dan c. tenaga perpustakaan. (10) Tenaga administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sekolah Menegah Atas atau sederajat. (11) Dalam hal diperlukan tenaga kependidikan yang memerlukan keahlian khusus disamping memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (10), tenaga kependididikan harus memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian sesuai dengan bidang tugas dan keahlian.
Your Correction